dipecat dengan tidak hormat
Sidang banding sendiri nantinya akan digelar tertutup. Sanksi itu diputuskan oleh Tim Komisi Kode Etik Profesi KKEP pada persidangan yang digelar pada Kamis 2582022. Satu Anggota Diberhentikan Tidak Dengan Hormat Kapolres Majalengka Harap Tak Ada Ptdh Lain Lagi Tribratanews Com Satu Anggota Polisi Di Resor Polisi Profesi Ferdy Sambo telah resmi selesai melaksanakan sidang kode etik buntut kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J Jumat 2682022 malam. . Atas putusan ini mantan Kadiv Propam itu mengajukan banding. Dari hasil keputusan majelis sidang etik tersebut Sambo mengajukan banding. Sebagai tanda PTDH Nur Azis mencoret foto Bripka Deni Rahmat dengan tinta merah. Izinkan kami mengajukan banding. Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo resmi dipecat dari Polri. 18 Jam Sidang Kode Etik Hasilnya Ferdy Sambo Dipecat dari Polri Vonis berat tersebut dijatuhkan majelis kode etik karena perbuatan K...